Tidak ada gambar sampul
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah Saw. Praktikpraktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw.rnSeiring dengan berkembangnya zaman kebutuhan manusia terus bervariasi, sehingga bank selalu melakukan inovasi terhadap produknya agar bank selalu dapat meningkatkan loyalitas nasabahanya serta dapat menarik lebih banyak lagi calon nasabah. iB Hasanah card, kartu kredit berbasis syaria’ah yang merupakan salah satu inovasi produk perbankan syari’ah yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam bertransaksi. Selain untuk berbelanja, hasanah card ini juga dapat dilakukan untuk bertransaksirnlainnya, seperti : perjalanan umrah, rekreasi, serta untuk pendidikan, yang mana hasanah card ini telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Akad yang diterapkan oleh hasanah card ini adalah akad qardh, kafalah, dan ijarah, yang mana dari tiga akad ini mempunyai fungsinya masingmasing.