Tidak ada gambar sampul
enelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme transaksi CMP, dan bagaimana kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif untuk memberikan gambaranrnumum dari CMP dengan bersandar pada fatwa DSNMUI tentang perdagangan komoditi murabahah, fatwa SAC Malaysia dan keputusan Akademi Fiqih Islam sebagai alat analisis. Kemudian memberikan penilaian dengan argumen untuk menyimpulkan status hukum tersebut sesuai dengan prinsip muamalah. Kemudian kami menemukan bahwa Tawarruq yang diterapkan di banyak lembaga keuangan Islam saat ini, termasuk jenis Tawarruq munazzam dan jenis Tawarruq ini dilarang.