← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Fungsi Dewan Pengawas Syariah Sebagai Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah

oleh Nursalim Ahyono

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Akuntansi Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2012
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0167/12
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah belum berjalan secara optimal. Permasalahannya adalah dalam organisasi bank syariah, DPS lebih difungsikan sebagai konsultan syariah bukan sepenuhnya bekerja mengawasi kegiatan operasional bank syariah. Selain itu kendala sumber daya manusia (SDM) adalah keahlian yang terbatas dalam hal audit kepatuhan syariah. Akibat jangka panjang yang akan ditimbulkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah akan hilang akibat bank syariah tidak patuh terhadap prinsip syariah. Untuk mengoptimalkan fungsi dalam organisasi DPS bertugas full time, didukung staf teknis yang membentuk tugastugas pengawasan syariah, manajemen juga perlu untuk melakukan formalisasi peran dan keterlibatan DPS dalam organisasi bank syariah. Dari segi SDM, anggota DPS harus diangkat sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki, DPS juga perlu mendalami keilmuannya di bidang akuntansi dan audit kepatuhan bank syariah.rn