Tidak ada gambar sampul
Selama kurang lebih tujuh tahun terakhir, akad salam merupakan sebagai modal pembiayaan selalu muncul dalam statistik perbanka syariah. Namun, persentase akad salam tersebut selama kurang lebih tujuh tahun terakhir ini selalu 0,00%. Padahal, akad salam itu ada, bahkan Undangundang Perbankan Syariah dan PSAK 103 tentang Salam pun sudah disahkan . Penelitian ini menganalisis masalah kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman akad salam pada pembiayaan bank syariah.rnPenelitian ini menggunakan analisis SWOT, dimana dalam melakukan analisis SWOT tersebut, ada dua analisis yang harus dilakukan , yaitu analisis internal dimana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan, dan analisis eksternal unutk mengetahui peluang dan ancaman untuk penerapan akad salam pada pembiayaan bank syariah.rnDimana hasil penelitian ini, dapat memberikan solusi dari masingmasing segmen. Kekuatan dalam penerapan akad salam dalam pembiayaan bank syariah diantaranya dapat memberdayakan produsen kecil khususnya dalam sektor pertanian karena akad salam dianggap cocok untuk sektor pertanian. Kelemahannya yaitu akad salam tidak menjadi prioritas dalam pembiayaan bank syariah, masih rumit untuk diaplikasikan, serta kurangnya sosialisasi akad salam ke masyarakat. Peluang yang dimilikinya adalah masyoritas masyarakat menganut agama islam, telah disahkannya Undangundang perbankan syariah No. 20 Tahun 1998 serta telah disahkannya PSAK 103 tentang salam. Ancaman dalam penerapan akad salam dalam pembiayaan bank syariah adalah masyarakat masih memilih melakukan pembiayaan kepada rentenir dibandingkan melakukan pembiayaan ke bank syariah. rn