Tidak ada gambar sampul
Praktik scalping dalam perdagangan saham syariah merupakan strategi transaksi jangka pendek yang masih menimbulkan perbedaan pandangan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik scalping, menganalisisnya berdasarkan perspektif maqashid al-syariah melalui aspek maslahah dan mafsadah, serta mengkaji kedudukannya ditinjau dari hifz al-mal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqashid al-syariah yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik scalping pada saham syariah dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan syariah dan tidak mengandung unsur yang dilarang. Dalam perspektif maqashid al-syariah, praktik scalping memiliki potensi menghadirkan maslahah maupun mafsadah. Oleh karena itu, kedudukannya bersifat kondisional, yaitu dapat sejalan dengan hifz al-mal apabila dilakukan sesuai prinsip syariah, berdasarkan analisis yang rasional, dan menerapkan manajemen risiko yang baik.