Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi akad Murabahah, menganalisis kepatuhan syariah (sharia compliance) merujuk Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 36/SEOJK.03/2015, serta mengidentifikasi kendala operasional pembiayaan BSI Griya di Bank Syariah Indonesia KCP. Utan Kayu. Melalui metode penelitian lapangan deskriptif kualitatif via observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam, hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran BSI Griya menerapkan skema hybrid contract (kombinasi akad Wakalah dan Murabahah) untuk mematuhi regulasi perbankan serta mencegah pajak ganda. Transparansi harga perolehan, margin, dan angsuran tetap dituangkan secara jelas dalam dokumen SP3 sebelum akad. Secara umum, operasional pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2021. Hal ini dibuktikan oleh urutan penomoran Akta Wakalah yang mendahului Akta Murabahah, pengelolaan uang muka (urbun) yang adil, serta tidak dilakukannya pemungutan denda (ta'zir) atas keterlambatan angsuran. Kendala internal yang dihadapi mencakup pembatasan segmen wiraswasta dan penyesuaian sistem Oase yang memengaruhi Service Level Agreement (SLA), sedangkan kendala eksternal berakar dari hambatan konfirmasi ke HRD serta koordinasi jadwal akad dengan pihak ketiga.