← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Zakat Aset Kripto Menurut Yusuf Al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili

oleh Muhammad Abdullah Alhadiid - 42204031

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Jumlah Halaman 57 hal.
Kode Klasifikasi SKR 2131/26
Ditambahkan 07 Oct 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Perkembangan aset kripto sebagai bentuk kekayaan digital menimbulkan persoalan baru dalam hukum zakat, khususnya mengenai kedudukannya sebagai harta yang wajib dizakati dan jenis zakat yang sesuai dengan karakteristik kepemilikannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik aset kripto yang memiliki underlying asset — khususnya Gold Indonesia Republic (GOIDR), aset kripto berbasis emas — ditinjau dari kriteria harta yang menjadi objek zakat; mengetahui pemikiran Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah az-Zuhaili mengenai harta yang wajib dizakati serta penerapannya terhadap GOIDR; serta mengetahui hasil perbandingan pemikiran kedua tokoh dalam menentukan kewajiban zakat atas GOIDR. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan fikih, melalui teknik studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi Al-Qur'an, Hadis, Fiqh az-Zakāh karya Yusuf Qardhawi, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Tarjih Muhammadiyah tentang cryptocurrency. Data dianalisis secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan konsep harta, kepemilikan, harta berkembang, dan zakat perdagangan menurut kedua tokoh terhadap karakteristik GOIDR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GOIDR memenuhi karakteristik sebagai harta (al-māl) karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki dan dikuasai, memiliki manfaat, serta memiliki potensi perkembangan nilai (al-māl al-nāmī), didukung oleh keberadaan emas sebagai underlying asset-nya. Yusuf al-Qardhawi menekankan aspek nilai ekonomi dan perkembangan harta, sedangkan Wahbah az-Zuhaili menekankan aspek kepemilikan, klasifikasi harta, dan kesamaan 'illat dalam penerapan qiyas. Berdasarkan kedua pendekatan tersebut, GOIDR yang sejak awal dimiliki dengan tujuan diperjualbelikan (niyyah at-tijārah) memiliki kesamaan 'illat dengan harta perdagangan ('urūḍ at-tijārah), sehingga dapat dianalogikan kepada zakat perdagangan dengan kadar 2,5% setelah memenuhi nisab dan haul. Sebaliknya, GOIDR yang dimiliki untuk tujuan investasi jangka panjang (holding) memiliki karakter berbeda sehingga qiyas zakatnya belum dapat ditentukan secara pasti dalam penelitian ini. Oleh karena itu, diperlukan kajian dan fatwa yang lebih komprehensif mengenai zakat aset kripto, khususnya untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman penunaian bagi masyarakat.