Tidak ada gambar sampul
Praktik Penelitian ini membahas implementasi akad murabahah dan ijarah multijasa pada produk Permata KTA iB Multiguna di Bank Permata Syariah. Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan kedua akad serta kesesuaiannya dengan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan produk, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, Hadis, fatwa DSN-MUI, buku, jurnal, dan literatur terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan SaldaΓ±a. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah diterapkan untuk pembiayaan barang melalui tahapan pengajuan, verifikasi, pengadaan barang, penetapan harga pokok dan margin, akad, pencairan, serta pembayaran angsuran. Dalam kondisi tertentu, bank menggunakan wakalah. Sementara itu, akad ijarah multijasa digunakan untuk pembiayaan manfaat jasa melalui penentuan tujuan jasa, verifikasi dokumen, penetapan ujrah, akad, pencairan, monitoring, dan pembayaran angsuran. Berdasarkan analisis Hukum Ekonomi Syariah, penerapan kedua akad secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan fatwa DSN-MUI, terutama dalam kejelasan objek atau manfaat, kesesuaian akad, transparansi harga dan margin, penetapan ujrah, serta kesepakatan para pihak.