Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik penelitian, praktik audit syariah, serta persamaan dan perbedaan praktik audit syariah di Indonesia, Malaysia, dan Pakistan. Penelitian menggunakan metode Tinjauan Sistematis Literatur terhadap 16 artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian audit syariah didominasi oleh metode survei dan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan tematik. Praktik audit syariah di ketiga negara memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi berbeda dalam aspek regulasi, kelembagaan, kompetensi auditor, ruang lingkup, dan proses audit. Indonesia menerapkan audit syariah melalui DPS, audit internal syariah, manajemen risiko, dan external review yang diperkuat POJK No. 2 Tahun 2024. Malaysia menerapkan pendekatan berbasis risiko melalui SGF, IFSA, dan SGPD, sedangkan Pakistan menerapkan audit syariah melalui Shariah Governance Framework yang ditetapkan SBP. Ketiga negara masih menghadapi tantangan dalam kompetensi auditor, standardisasi, dan implementasi audit syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa perbedaan kerangka regulasi dan kelembagaan membentuk praktik audit syariah yang berbeda meskipun memiliki tujuan yang sama.