← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Pembiayaan Bantuan Hukum Gratis dalam Kerangka Pemanfaatan Zakat: Studi pada Paham Indonesia

oleh Saufa Yukthika - 42204009

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Jumlah Halaman 23 hal.
Kode Klasifikasi SM 856/26
Ditambahkan 07 Oct 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Pembiayaan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum. Selain pendanaan negara, zakat dapat dimanfaatkan dalam bidang advokasi dan bantuan hukum dengan persyaratan tertentu. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pemanfaatan dukungan pembiayaan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis pada PAHAM Indonesia serta menempatkan praktik tersebut dalam kerangka ketentuan pemanfaatan zakat untuk bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat evaluatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Direktur Organisasi Bantuan Hukum PAHAM Indonesia dan komunikasi tertulis dengan Bendahara PAHAM Indonesia serta didukung dokumen terkait mekanisme pengajuan pembiayaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menyandingkan temuan empiris dan ketentuan pemanfaatan zakat untuk bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dukungan pembiayaan dilaksanakan melalui mekanisme penggantian biaya (reimbursement) dalam pengajuan Kasus Individu. PAHAM Indonesia terlebih dahulu mengeluarkan biaya penanganan perkara sebelum mengajukan penggantian beserta dokumen pendukung. Ditinjau dalam kerangka pemanfaatan zakat untuk bantuan hukum, praktik tersebut menunjukkan kesesuaian pada aspek identifikasi kondisi ekonomi penerima dan peruntukan pembiayaan. Penggunaan SKTM menunjukkan adanya identifikasi administratif terhadap kondisi ketidakmampuan ekonomi penerima dan memiliki relevansi dengan kriteria fakir atau miskin. Namun, SKTM tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya kriteria mustahik karena penilaian fakir dan miskin secara substantif berkaitan dengan tingkat kecukupan harta atau penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Pada aspek peruntukan dana, pengajuan pembiayaan dikaitkan dengan kebutuhan penanganan perkara melalui rincian biaya dan dokumen pendukung. Namun, kesesuaian praktik tersebut dengan seluruh persyaratan Ijtima Ulama belum dapat dinilai secara menyeluruh pada aspek agama penerima, kedudukan sebagai pihak yang terzalimi (madzlum), dan karakter perkara. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pembiayaan pada PAHAM Indonesia memiliki unsur yang sesuai dengan kerangka pemanfaatan zakat untuk bantuan hukum, tetapi evaluasi kesesuaiannya perlu dibedakan berdasarkan setiap persyaratan penyaluran zakat.