Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia melalui bentuk pengawasan preventif dan pengawasan represif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pengawasan preventif maupun represif belum berjalan secara efektif. Lebih lanjut, penegakan hukum JPH dinilai belum efektif karena hambatan sistemik dalam lima faktor Soerjono Soekanto, khususnya aspek ketidakselarasan regulasi, infrastruktur pendukung yang belum terpenuhi, rendahnya kesadaran konsumen kritis, serta budaya pelaku usaha yang menempatkan kepatuhan halal sekadar formalitas bisnis. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis komprehensif yang mengintegrasikan pengawasan terhadap pelaku usaha bersertifikat maupun belum bersertifikat menggunakan pendekatan multikasus empiris secara integratif dari berbagai studi kasus terdahulu. Penelitian ke depan disarankan untuk menganalisis pengawasan empiris pada sektor perdagangan digital global yang kian marak serta merumuskan regulasi sistem audit berkala yang lebih ketat pasca-sertifikasi.