Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini mengkaji implementasi akad rahn pada Pegadaian Syariah dari perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada kesesuaiannya terhadap fikih muamalah, Fatwa DSN-MUI Nomor 25 dan 26 Tahun 2002, serta prinsip maqashid syariah hifz al-mal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif kepustakaan (library research) dengan metode Systematic Literature Review (SLR) yang merujuk pada pedoman PRISMA untuk melakukan identifikasi, penyaringan, dan sintesis literatur dari basis data Google Scholar, Garuda, Sinta, dan DOAJ pada rentang tahun 2020-2026. Dari 68 rekam yang teridentifikasi, sepuluh artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis menggunakan content analysis dan thematic analysis, dilengkapi delapan sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rukun dan syarat akad rahn (rahin, murtahin, marhun, marhun bih, dan shighah) secara formal telah sesuai dengan fikih muamalah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 25 dan 26 Tahun 2002. Namun, penggabungan akad rahn, qardh, dan ijarah pada produk gadai emas berpotensi mengandung ta'alluq, karena biaya ijarah atau mu'nah pada sejumlah kasus dihitung proporsional terhadap jumlah pinjaman, bukan nilai riil jasa penyimpanan, sehingga menyerupai riba yang tersamar. Akibatnya, implementasi akad rahn baru memenuhi sebagian dimensi substantif hifz al-mal. Novelty penelitian ini terletak pada pengintegrasian tiga dimensi analisis, yaitu kesesuaian rukun dan syarat, kedudukan multi-akad (ta'alluq), dan maqashid syariah, dalam satu kerangka normatif yang utuh. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan verifikasi empiris terhadap praktik penetapan biaya ijarah/mu'nah di kantor cabang Pegadaian Syariah.