Tidak ada gambar sampul
Zakat mal secara tradisional disalurkan kepada delapan asnaf, termasuk fi sabilillah, yang oleh sebagian ulama klasik dimaknai secara sempit sebatas jihad dalam pengertian peperangan. Perkembangan kebutuhan hukum masyarakat memunculkan perluasan makna tersebut, sebagaimana tercermin dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Nomor VI Tahun 2018 yang membolehkan penggunaan zakat mal untuk membiayai bantuan hukum bagi mustahik yang mengalami kezaliman (madzlum). Penelitian ini menganalisis keputusan tersebut melalui kerangka maqashid syariahsyariah untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan pokok syariat. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan analisis isi, yang didukung studi kepustakaan atas fatwa, kitab ushul fiqih, dan literatur maqashid syariahsyariah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan ini berkaitan dengan seluruh lima tujuan pokok syariat (al-kulliyat al-khams), dengan hifz al-nafs dan hifz al-mal sebagai tujuan yang paling relevan, sementara hifz al-din, hifz al-'aql, dan hifz al-nasl berperan sebagai penguat. Ditinjau dari tingkat kemaslahatannya, kebijakan ini secara umum berada pada tingkat hajiyyat dan dapat meningkat menjadi dharuriyyat pada kondisi yang mengancam hak dasar mustahik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perluasan makna fi sabilillah untuk bantuan hukum merupakan bentuk ijtihad yang sah melalui maslahah mursalah dan qiyas, sepanjang disertai tata kelola dan verifikasi yang memadai oleh lembaga amil zakat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji implementasi kebijakan ini secara empiris pada lembaga pengelola zakat.