Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis pendayagunaan zakat produktif dalam perspektif hukum Islam serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui Systematic Literature Review (SLR) berbasis PRISMA dengan mengkaji 17 artikel jurnal periode 2020–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat produktif mampu meningkatkan pendapatan, kemandirian ekonomi, dan keterlibatan sosial mustahik apabila didukung perencanaan yang tepat, pendampingan berkelanjutan, dan pengawasan kelembagaan. Namun demikian, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan kemampuan manajerial penerima serta anggapan zakat sebagai bantuan konsumtif. Kebaruan penelitian terletak pada penggabungan temuan empiris dengan analisis maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai kesesuaian syariah praktik zakat produktif. Penelitian menyimpulkan bahwa zakat produktif diperbolehkan selama kepemilikan tetap berada pada mustahik dan berorientasi pada kemaslahatan, serta keberhasilannya bergantung pada pemberdayaan berkelanjutan dan tata kelola kelembagaan yang efektif.