Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik web crowdfunding affiliator di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam, khususnya terkait akad, larangan riba, crowdfunding, dan maysir. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui kajian literatur dari berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk Al-Qur'an, Hadis, kitab-kitab fiqih, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait crowdfunding syariah. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa web crowdfunding affiliator dapat dibenarkan dalam hukum Islam jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: (1) menggunakan akad yang sesuai syariah seperti wakalah bil ujroh atau juโalah; (2) transparansi dalam mekanisme komisi dan biaya; (3) terhindar dari unsur riba, gharar, dan maysir; (4) dana yang digalang untuk tujuan yang halal; dan (5) adanya kejelasan hak dan kewajiban semua pihak. Mekanisme komisi harus transparan, proporsional (5-10%), dan tidak diambil dari dana donasi tanpa sepengetahuan donatur. Penelitian ini secara khusus mengisi kekosongan analisis hukum Islam terhadap model crowdfunding affiliator yang belum dikaji secara komprehensif dalam literatur sebelumnya, memberikan panduan praktis untuk implementasi yang sesuai syariah. Crowdfunding affiliator dapat menjadi instrumen pembiayaan alternatif yang sesuai syariah dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat, menggunakan akad yang sesuai dan menjaga transparansi dalam seluruh transaksi.