Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis intensitas dan pola penggunaan kaidah fikih dalam 12 fatwa DSN-MUI tentang akad murabahah menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis isi (content analysis). Temuan penelitian mengungkap tiga hasil utama. Pertama, dari sisi intensitas, 14 kaidah yang teridentifikasi diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan: (a) Intens—hanya Kaidah 1 (al-Ashl fi al-Mu’amalat al-Ibahah) yang hadir di seluruh 12 fatwa tanpa pengecualian, menjadikannya fondasi metodologis yang bersifat universal dan tidak tergantikan; (b) Moderat—Kaidah 8 (al-Ma’ruf ‘Urfan ka al-Masyruth Syarthan) dan Kaidah 13 (Inna li al-Zaman Hishshatan min al-Tsaman) masing-masing muncul dua kali, mencerminkan relevansi tematik yang berulang pada konteks ‘urf dan nilai waktu dalam penetapan harga; serta (c) Terbatas—11 kaidah hanya muncul satu kali, berfungsi secara presisi dalam konteks hukum yang sangat spesifik. Kedua, dari sisi pola, penggunaan kaidah membentuk struktur piramida: satu kaidah universal di puncak (intens), dua kaidah tematik di tengah (moderat), dan sebelas kaidah kontekstual di dasar (terbatas), dengan rata-rata 2,25 kaidah per fatwa dan puncak tertinggi pada Fatwa No. 84 (9 kaidah). Ketiga, ketidakmerataan ini bersifat sistematis dan proporsional—DSN-MUI menerapkan hierarki kaidah yang konsisten di mana kaidah berderajat universalitas tinggi digunakan secara intens dan kaidah bercakupan spesifik digunakan secara selektif, membuktikan kaidah fikih sebagai tulang punggung metodologis istinbath hukum yang kontekstual dan selaras dengan maqashid al-syariah dalam pasar pembiayaan murabahah Indonesia.