← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Analisis Implementasi Murabahah Emas di Bank Syariah Indonesia: Studi Literatur

oleh Muhammad Ayyas Wibowo - 42202010

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2026
Bahasa Indonesia
Jumlah Halaman 19 hal.
Kode Klasifikasi SM 826/26
Ditambahkan 04 Jun 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini menganalisis implementasi produk murabahah emas (BSI Cicil Emas) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan regulasi teknis OJK, khususnya SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 untuk Bank Umum Syariah dan SEOJK No. 37/SEOJK.03/2015 untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Menggunakan metode studi literatur kualitatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif, data dikumpulkan dari Laporan Tahunan BSI 2024, dokumen regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, dan artikel jurnal ilmiah (2020–2025), kemudian dianalisis melalui teknik analisis isi. Hasil penelitian mengonfirmasi bahwa BSI Cicil Emas telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi utama: akad murabahah, tenor 1–5 tahun, plafon Rp150 juta, angsuran tetap per bulan, penyimpanan fisik emas di bank, dan tanpa biaya penyimpanan. Produk ini mencatat outstanding Rp6,40 triliun dengan pertumbuhan 177,42% year-on-year pada 2024. Tata kelola syariah diperkuat melalui 54 opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) sepanjang 2024. Kombinasi akad murabahah dan rahn yang diterapkan BSI selaras dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/2010 serta PSAK 102 dan 402, tanpa menimbulkan ta’alluq. Kebaruan penelitian ini terletak pada komparasi langsung data laporan tahunan BSI dengan mandat kodifikasi SEOJK secara nasional.