Tidak ada gambar sampul
Penerapan pajak karbon merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal berbasis lingkungan yang dirancang untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca serta mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Di Indonesia, kebijakan ini telahmemiliki landasan regulasi, namun implementasinya masih menimbulkan perdebatan terkait dampak ekonomi dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan dampak pajak karbon di Indonesia serta mengevaluasinya dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) terhadap artikel ilmiah dan publikasi relevan yang membahas pajak karbon, baik dari aspek kebijakan, ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Hasil sintesis literatur menunjukkan bahwa pajak karbon secara umum memiliki implikasi positif terhadap pengendalian emisi dan penerimaan negara, namun dampaknya terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bersifat multidimensional dan cenderung campuran, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah. Dalam perspektif Maqashid Syariah, pajak karbon berpotensi selaras dengan prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) melalui mitigasi perubahan iklim dan risiko kesehatan, perlindungan harta publik (ḥifẓ al-māl) melalui optimalisasi penerimaan negara, serta keberlanjutan antargenerasi (ḥifẓ an-nasl). Namun, keselarasan tersebut bersifat kondisional dan sangat bergantung pada desain kebijakan, transparansi pengelolaan, serta keberadaan mekanisme kompensasi dan redistribusi yang adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Maqashid Syariah dapat berfungsi sebagai kerangka evaluatif kritis dalam menilai kebijakan pajak karbon agar tidak hanya efektif secara lingkungan dan fiskal, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan sosial.