← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pembatalan Transaksi Go-Mart oleh Konsumen

oleh Nazela Pertiwi - 42104022

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2025
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 778/25
Ditambahkan 21 May 2026
πŸ”— Buka Dokumen / File

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini membahas tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait kerugian yang dialami driver Gojek akibat pembatalan transaksi GoMart oleh konsumen. Permasalahan ini muncul karena ketidakjelasan tanggung jawab serta kompensasi yang seharusnya diterima driver. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji berbagai sumber hukum primer, termasuk undangundang dan literatur hukum Islam terkait muamalah. Analisis dilakukan secara komparatif untuk memahami perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap kasus ini. Dalam perspektif hukum Islam, pembatalan sepihak dianggap haram karena merugikan pihak lain dan melanggar akad Ijarah. Sementara itu, dalam hukum positif, meskipun UU Perlindungan Konsumen memberikan hak bagi pelaku usaha, regulasi khusus untuk transaksi online seperti GoMart masih belum tersedia, dan UU ITE juga belum mengatur perlindungan terhadap pelaku usaha dalam kasus wanprestasi digital. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih jelas untuk memperkuat perlindungan hukum bagi driver Gojek guna menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.