Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat dalam perspektif fiqh ulama kontemporer, dengan fokus pada pemikiran Syaikh Yusuf AlQardhawi dan Quraish Shihab. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran berzakat di Indonesia, namun masih terdapat beberapa pertanyaan mengenai peran amil zakat dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan definisi, syarat, tugas, hak, dan kewajiban amil zakat berdasarkan perspektif fiqh ulama kontemporer, serta mengkaji keselarasan Fatwa MUI dengan pandangan ulama kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum Islam normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini sejalan dengan pandangan ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf AlQardhawi dan Quraish Shihab, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan sistem pengelolaan zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.