Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 110 Tahun 2017 mengenai akad jual beli dalam konteks transaksi Thrifting. Thrifting, yang melibatkan pembelian barang bekas, telah menjadi tren di masyarakat, tetapi sering menghadapi tantangan dalam kepatuhan terhadap prinsip syariah. Fatwa MUI No. 110 Tahun 2017 memberikan pedoman mengenai syarat sah akad jual beli, termasuk kejelasan objek transaksi, harga, dan niat yang baik. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data dari literatur terkait dan pengalaman penulis sebagai konsumen Thrifting. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun pelaku usaha berupaya mematuhi fatwa, implementasinya masih menghadapi kesulitan, seperti ketidakpastian (gharar) dan kurangnya transparansi dalam transaksi. Tantangan utama dalam menerapkan Fatwa MUI No. 110 Tahun 2017 adalah kurangnya pemahaman di kalangan pelaku usaha dan konsumen mengenai syarat yang ditetapkan, serta variasi dalam kualitas dan kondisi barang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi intensif mengenai prinsip syariah dalam transaksi Thrifting dan pengembangan standar operasional yang jelas untuk meningkatkan kepatuhan terhadap fatwa MUI, sehingga transaksi dapat dilakukan secara lebih etis dan sesuai dengan prinsip syariah.