Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan pemberian waris kepada anak angkat menurut perspektif hukum Islam, hal ini menjadi topik yang sangat penting dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Dalam Islam, waris merupakan proses berpindahnya harta benda, hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya. Sedangkan anak angkat tidak termasuk sebagai kelompok ahli waris karena tidak memiliki hubungan secara biologis dengan pewaris. Islam juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima harta waris dan menjadi ahli waris. Meskipun demikian, anak angkat dapat menerima harta peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat atau hibah dengan ketentuan tidak boleh lebih dari sepertiga harta kekayaan orang tua angkatnya dan harus dengan pengetahuan serta persetujuan ahli waris lainnya. Penelitian ini membahas mengenai prinsip dasar pengangkatan anak, waris, ahli waris, status anak angkat dalam waris. Metode penelitian ini dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, dan Teknik pengumpulan data dengan cara menelaah literatur (library research), jurnal, buku, dokumen resmi, peraturan perundangundangan, dan publikasi terkait. Analisis bahan dan data diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemberian waris kepada anak angkat harus dilakukan atas persetujuan dan pengetahuan dari ahli waris. Anak angkat tidak mendapatkan waris, tetapi berhak mendapat wasiat atau hibah.