Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan pembatalan hibah ditinjau berdasarkan pasal 210, 212 & 213 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 685 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan mengetahui implikasi hukum terhadap akta hibah pada putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4301/Pdt.G/2023/PA.Jr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dengan metode studi kepustakaan yang kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Pengadilan Agama Jember nomor perkara 4301/Pdt.G/2023/PA.Jr tentang perkara pembatalan hibah yang diajukan menyatakan bahwa gugatan penggugat untuk membatalkan hibah dan mencabut akta hibah dapat diterima. Dengan mempertimbangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210, 212 & 213 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 685. Hibah yang diberikan tidak atas kehendak pemberi hibah tapi atas bujuk rayu penerima hibah dan dilakukan tanpa diketahui oleh ahli waris lainnya. Juga ditinjau dari akta hibah yang tidak memenuhi syarat formil dan materil. Akibatnya akta hibah yang diterbitkan oleh PPAT tersebut menimbulkan keraguan atas keabsahannya.