Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode ijtihad istinbath hukum yang digunakan serta implementasinya dalam Fatwa DSNMUI No. 144/DSNMUI/XII/2021 tentang Marketplace berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini diterbitkan karena jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di Masyarakat termasuk penggunaan Platform marketplace. Dengan demikian fatwa ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku ecommerce dalam mengoperasikan marketplace yang sesuai dengan hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan studi literatur dan analisis dokumen terkait fatwa tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) menggunakan pendekatan nash qath