Tidak ada gambar sampul
Penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Paket Aqiqah Praktis ditulis untuk meninjau permasalahan terkait dengan bagaimana praktik pemesanan produk paket aqiqah praktis serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemesanan produk paket aqiqah praktis tersebut, karena permasalahan di masyarakat bermasalah ketika melakukan pembelian paket aqiqah praktis, adapun permasalahannya adalah transaksi jual beli paket aqiqah praktis yang dilakukan tidak transparan dan tidak memiliki kejelasan spesifikasi di awal akad, sehingga menimbulkan kekecewaan salah satu pihak saja. Data penelitian ini dikumpulkan dengan teknik library research atau studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan pemesanan paket aqiqah dengan menggunakan akad salam dan akad istishna. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pemesanan produk paket aqiqah dengan menggunakan akad salam dan istishna antara pihak pemesan dengan pihak pembeli sudah dijalankan. Sistem pemesanannya dapat dilakukan secara online atau dating langsung ke kantor pusat. Pembeli dapat memilih paket yang diinginkan, kemudian kedua belah pihak melaksanakan kesepakatan pilihan paket, jumlah porsi, harga, waktu pengiriman barang, dan lain lain. Jika pengelolaan produk paket tersebut telah selesai, pihak penjual akan mengirimkan sesuai tanggal pengiriman dan tempat yang telah disepakati bersama. Adapun praktik ini menurut hukum islam adalah boleh atau mubah karena rukun dan syarat dalam pemesanan paket aqiqah menggunakan akad salam dan istishna sudah terpenuhi.