Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi akad dan pencatatan transaksi hedging dalam perspektif syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan deskriptif. Data dikumpulkan dari database Google Scholar dan diseleksi menggunakan pendekatan Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and MetaAnalyses Protocols (PRISMAP) dan diperoleh dari buku Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 96/DSNMUI/IV/2015 (AlTahawwuth AlIslami/Islamic Hedging) terdapat tiga jenis akad pada hedging syariah: Transaksi Lindung Nilai Syariah Sederhana (‘Aqd AlTahawwuth alBasith), Transaksi Lindung Nilai Kompleks (‘Aqd alTahawwuth alMurakkab) dan Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah (‘Aqd alTahawwuth fi Suq alSil’ah). Selanjutnya, dalam PSAK 111 juga mengatur pencatatan hedging syariah dalam memenuhi kebutuhan transaksi, maka dibentuklah hedging syariah dengan menggunakan wa’d. Kemudian, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 111 menjelaskan mekanisme dan pencatatan Lindung Nilai Sederhana (‘Aqd AlTahawwuth alBasith) dan Lindung Nilai Kompleks (‘Aqd alTahawwuth alMurakkab). Entitas yang melakukan transaksi hedging syariah perlu memperhatikan jenis akad pada hedging syariah pada pencatatan transaksinya, agar aktivitas yang dilakukan sesuai syariah.