Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan dan prosedur audit syariah pada lembaga zakat. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 3 (tiga) peran audit syariah pada lembaga zakat, yaitu: meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercaayan publik. Pelaksanaan audit syariah pada lembaga pengelola zakat (OPZ) berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Audit Syariah pada lembaga OPZ bertujuan agar OPZ memiliki laporan keuangan yang berkualitas dan berhatihati dalam mengelola zakat, serta sesuai dengan prinsipprinsip syariah, hal ini sebagai bentuk akuntabilitas organisasi pengelola zakat kepada stakeholder zakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Lembaga pengelola zakat perlu mengoptimalkan pelaksanaan audit syariah untuk menigkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercaayan publik.