Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini membahas mengenai kebijakan spinoff yang diberlakukan oleh pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun setelah disahkannya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji faktorfaktor apa yang bisa dipersiapkan UUS dalam kebijakan spinoff, tantangan spinoff, serta mengetahui bagaimana kebijakan spinoff berpengaruh pada UUS asuransi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskripstif dengan pendekatan studi kajian literatur yaitu dengan cara meninjau sumber data literatur yang relevan dari berbagai jurnal, artikel, buku, serta sumber referensi lainnya. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih banyaknya UUS yang belum siap untuk melakukan spinoff, serta UUS yang telah melakukan spinoff mengalami penurunan efisiensi dan profit dibandingkan dengan sebelum melakukan spinoff. Terdapat 6 faktor yang bisa dipersiapkan UUS dalam melakukan spinoff yaitu, model spinoff yang sesuai, mempersiapkan modal, sumber daya manusia, produk, teknologi informasi, dan faktor legal dan perizinan.