Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari metode pembayaran yang berkembang pada era ini seiring dengan berkembangnya teknologi yaitu metode pembayaran paylater. Metode ini disediakan oleh banyak ecommerce yang ada di Indonesia seperti shopee, Lazada, Gojek dan lainnya. Sistem paylater sendiri merupakan sistem dimana adanya ketentuan membayar kemudian dimana barang atau jasa diterima terlebih dahulu lalu akan dibayar kemudian oleh konsumen sehingga cenderung seperti penggunaan kartu kredit. Ketentuan lainnya bahwa pembayaran paylater yang dicicil akan menimbulkan bunga, maka hal inilah yang selanjutnya akan penulis teliti terkait keabsahan penggunaan paylater bagi transaksi jual beli yang banyak dilakukan masyarakat. Melalui studi kepustakaan yang didukung dengan penelitian sebelumnya penulis mendapatkan data sehingga ditemukan hasil dalam penelitian ini. Dari penelitian yang penulis lakukan bahwa adanya pertentangan yang sangat fatal antara sistem paylater dengan hukum ekonomi islam yaitu adanya riba yang menjadi sesuatu yang haram untuk digunakan walaupun sangat membantu dan menawarkan banyak keuntungan yang bisa didapatkan bagi para penggunanya. Namun, karena penerapan sistem bunga atau biaya tambahan selain pinjaman awal, maka termasuk riba. Hal ini lah yang membuat bahwa adanya pertentangan antara paylater dan hokum ekonomi Islam.meski besaran suku bunga dan biaya pengurusannya relatif kecil, namun tetap mengandung unsur riba. Dalam Islam, riba sangat dilarang dan diharamkan.