Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menjelaskan sistem perpajakan berbasis Qanun di Daerah Otonomi Khusus Aceh, dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak di Aceh adalah kontribusi wajib kepada pemerintah Provinsi Aceh yang terutang oleh individu atau badan sesuai peraturan perundangundangan, digunakan untuk kemakmuran rakyat, dan memiliki fungsi sebagai pengatur kebijakan sosial ekonomi. Pemerintah Aceh berwenang mengatur pungutan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Tata cara pemungutan pajak mengikuti sistem selfassessment, di mana wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Meskipun demikian, perbedaan antara pajak di Aceh dan di daerah lain tidak terlalu signifikan, karena setiap daerah memiliki karakteristiknya sendiri.