Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menganalisis perbandingan Pajak PPh21 sebelum dan sesudah Undang Undang No.7 Tahun 2021 terhadap Wajib Pajak bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP. Hasil analisis ilustrasi perhitungan untuk wajib pajak bukan pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta Γ’β¬β Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan. Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP.