Tidak ada gambar sampul
Murabahah adalah akad jual beli produk dengan menetapkan harga beli dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak sepakat margin sebagai keuntungan, murabahah mengharuskan penjual untuk menginformasikan pembeli tentang harga pembelian barang serta jumlah keuntungan yang ditambahkan ke biaya agar transaksi menjadi transparan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep akad murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSNMUI/IV/2000 Nomor 04/DSNMUI/IV/2000. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penulis mengumpulkan informasi dan kajian dari buku, artikel, jurnal, fatwa DSN MUI, dan kritik terhadap murabahah bank syariah. Hasil temuan menyarankan bahwa secara keseluruhan akad pembiayaan murabahah di bank syariah harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah digariskan dalam fatwa DSN MUI tentang murabahah agar praktik murabahah di bank syariah tetap konsisten dengan ide syariah.