Tidak ada gambar sampul
Riba adalah pengambilan tambahan berupa perhiasan, makanan, tumbuhtumbuhan dan buahbuahan, serta barangbarang tertentu yang dapat dipertukarkan dengan cara jual beli atau transaksi, secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba dibagi menjadi dua macam yaitu riba dalam piutang dan riba dalam jual beli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam dampak praktik bunga atau riba berdasarkan ayatayat AlQur'an dan tafsirnya khususnya Surat AlBaqarah [2] ayat 275279. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penulis mengumpulkan informasi dan kajian dari AlQur