Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori mekanisme pasar islam. Teori mekanisme pasar dalam pembahasan ini berdasarkan pemikiran cendekiawan muslim Abu Yusuf, AlGhazali, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun. Islam ialah agama yang sempurna dan menjunjung tinggi keadilan terutama dalam praktik ekonomi. Namun, saat ini telah terjadi penyimpanganpenyimpangan dalam praktik ekonomi pasar sehingga keadilan tidak dapat terwujud dan merugikan bagi para pelaku pasar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar dalam islam dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Harga merupakan komponen utama pembentuk mekanisme pasar. Ketika hargaharga di pasar mengalami kenaikan maka diperlukan kebijakan intervensi pasar. Namun penerapan intervensi harga pemerintah hanya boleh dilakukan ketika pasar dalam keadaan tidak sempurna akibat adanya distorsi pasar. Tetapi, jika pasar dalam keadaan normal maka pemerintah tidak boleh ikut campur menetapkan harga pasar.