Tidak ada gambar sampul
Koperasi syariah mempunyai tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tersebut sesuai dengan tujuan syariah, yaitu mencapai kemaslahatan manusia. Kemaslahatan adalah tujuan utama dari maqashid syariah. Studi mandiri ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami koperasi syariah ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan koperasi syariah dalam perspektif maqashid syariah dalam menjaga agama, seperti menyediakan produk simpanan/tabungan haji dan umroh untuk anggota yang berkeinginan menyempurnakan ibadah haji dan umroh. Kemudian, menjaga jiwa seperti menyediakan program kegiatan pengobatan murah untuk anggota yang membutuhkan layanan kesehatan. Menjaga akal seperti memberikan pembiayaan untuk kebutuhan pendidikan. Menjaga keturunan seperti memberikan pembiayaan modal usaha agar usaha yang dilakukan berkelanjutan. Terakhir, menjaga harta seperti menyediakan produk simpanan/tabungan bagi anggota yang ingin berinvestasi yang bertujuan untuk pengembangan harta.