Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan standar akuntansi keuangan terkait akuntansi murabahah di Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari studi literatur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 mengalami banyak perubahan yang telah menyesuaikan penerepan kebutuhannya dalam transaksi murabahah saat ini. Perubahan yang signifikan itu terdapat pada ruang lingkup, uang muka, diskon murabahah, pengakuan pendapatan, dan terdapat pengurangan paragraf. Sehingga transaksi murabahah saat ini menjadi transaksi yang dominan dalam lembaga keuangan syariah.