Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah membandingan KPR Bank Konvensional, KPR Bank Syariah dan KPR Non Bank dilihat dari sisi skema, akad dan resiko. Penelitian ini menggunakan metode deskriptid melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini cara pembayaran tersebut di atas sama sama memiliki resiko kolektabilitas. Namun jika ditinjau dari sisi kepemilikan aset nasabah, maka cara pengajuan KPR non bank lebih minim resikonya. Akad kredit melalui bank syariah menggunakan margin yang tetap, yang sudah jelas nilainilai yang akan menjadi tanggung jawab bagi nasabah. , beberapa developer lebih meminati proses dengan cara bayar melalui Bank, baik itu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Di karenakan lebih terjamin cara pembayaran yang diberikan oleh pihak Bank kepada developer yang tertuang di perjanjian kerjasama antara pihak developer dan pihak bank.