Tidak ada gambar sampul
Arisan adalah budaya yang biasa di Indonesia dan juga dipraktekkan di negerinegeri kaum muslimin di berbagai belahan dunia. Para ulama kontemporer berbeda pendapat terkait muamalah ini. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lagi memubahkannya Pokok permasalahan pada tulisan ini ialah bagaimana hukum Islam menjelaskan praktik muamalah pada mekanisme arisan berbasis online. Serta pandangan para ulama terkait mekanisme yang sesuai syariat Islam. Tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan gambaran kepada masyarakat terkait hukum arisan berbasis online. Setelah dikaji, maka didapati bahwa hukum terkuat untuk arisan adalah mubah. Arisan dikatakan mubah karena fakta arisan adalah fakta qordh (utangpiutang), sementara syariat Islam membolehkan akad qordh dan Rasulullah sendiri pun melakukan akad qordh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kajian pustaka yang mengunakan sumber data dari buku dan jurnal yang ditinjau aspek ilmiahnya melalui alQur