Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk membuat langkahlangkah yang diperlukan dalam upaya penerapan sistem operasional asuransi syariah pada BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara memaparkan data yang diperoleh secara langsung. Data yang dipergunakan oleh penulis adalah data sekunder yang diperoleh melalui pendekatan studi literatur, yang relevan dan tersedia dalam buku, jurnal, sumbersumber internet dan sebagainya yang berhubungan dengan BPJS kesehatan, Fatwa MUI, dan Sistem operasional asuransi syariah. Hasil yang didapat dari penelitian ini yakni dalam pengelolaan premi yang dibayarkan peserta BPJS kesehatan terbagi menjadi 3 (tiga) alokasi dana, yaitu dana tabarru (kebajikan), tabungan (investasi), dan upah (ujrah) bagi pengelola BPJS kesehatan. Akad yang digunakan saat pembayaran kontribusi adalah akad hibah, akad yang digunakan antara peserta kolektif dengan BPJS kesehatan adalah akad wakalah bil ujrah, dan akad yang digunakan dalam rangka pengembangan investasi adalah akad muawwadhah.