← Kembali ke katalog
πŸ“–

Tidak ada gambar sampul

Studi Mandiri

Konversi Koperasi Konvensional Menjadi Koperasi Syariah

oleh Fitria Ningsih - 41601033

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Akuntansi Syariah
Jenis Koleksi Studi Mandiri
Tahun Terbit 2020
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi SM 0688/20
Ditambahkan 21 May 2026

πŸ“ Deskripsi / Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisi pengaturan dan prosedur konversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatifeempiris Analisis data yang digunakan adalah deskriftif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa konversi koperasi dilakukan dengan mengubah kegiatan usaha konvensional menjadi koperasi berdasarkan prinsip Syariah. Prosedur konversi harus memenuhi ketentuan Peraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.Kukm/IX/2015 tentang Implementasi Simpan Pinjam dan Kegiatan Pembiyaan Syariah oleh koperasi. Prosedur konversi dimulai Pertemuan Anggota Koperasi dan membuat risalah rapat anggota perubahan anggaran dari konvensional ke Syariah; membuat sertifikat perubahan anggaran dasar; mengirimkan persetujuan online kepada Departemen koperasi melalui SISMINBHKOP, dan menyerahkan perubahan izin usaha dari konvensional ke syariah.