Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisi pengaturan dan prosedur konversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatifeempiris Analisis data yang digunakan adalah deskriftif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa konversi koperasi dilakukan dengan mengubah kegiatan usaha konvensional menjadi koperasi berdasarkan prinsip Syariah. Prosedur konversi harus memenuhi ketentuan Peraturan Mentri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.Kukm/IX/2015 tentang Implementasi Simpan Pinjam dan Kegiatan Pembiyaan Syariah oleh koperasi. Prosedur konversi dimulai Pertemuan Anggota Koperasi dan membuat risalah rapat anggota perubahan anggaran dari konvensional ke Syariah; membuat sertifikat perubahan anggaran dasar; mengirimkan persetujuan online kepada Departemen koperasi melalui SISMINBHKOP, dan menyerahkan perubahan izin usaha dari konvensional ke syariah.