Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan fatwa terhadap wakaf asuransi syariah, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan library research yaitu mengumpulkan data dari berbagai buku, jurnal yang telah di publikasikan, tulisan ilmiah, artikel dan website. Wakaf produktif yang terus berkembang adalah bukti perkembangan sistem ekonomi Islam, sehingga muncul inovasiinovasi baru, diantaranya wakaf asuransi. Dimana produk ini merupakan inovasi baru dalam bidang perwakafan ataupun perasuransian syariah. Hukum dasar muamalah memang boleh, namun tidak semua permasalahan dihukumi boleh, harus jelas dalildalil, ushul fiqh, serta metode istinbathnya. Sehingga seseorang atau lembaga tidak terjebak dalam membolehkan atau mengharamkan tanpa ada landasan yang tepat. Hadirnya fatwa DSNMUI No. 106 Tahun 2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi adalah sebuah ijtihad dan bentuk legitimasi untuk keabsahan produk ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi dibenarkan syariah untuk dijadikan sebagai objek wakaf, dengan ketentuan, pertama, manfaat asuransi dibayarkan setelah peserta meninggal. Maka ikrar wakaf dilakukan oleh penerima manfaat (ahli waris) atau penggantinya dengan perusahaan asuransi sesuai wasiat dari pewasiat atau peserta. Karena seseorang tidak dapat melepaskan harta yang belum menjadi miliknya dan syarat objek wakaf harus sudah milik penuh pada saat akad wakaf dilakukan.Sebagaimana termaktub dalam pasal 26 UU Tahun 2004 no 41 tentang wakaf dan ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Maka, batasan wakaf maksimal sebesar 25% dari manfaat asuransi dan/atau harus lebih kecil sangat dianjurkan, berdasarkan hadist bahwa 1/3 sudah sangat besar, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, sabda beliau,â€Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyakâ€. Hal ini bertujuan agar terhindar dari cacat ridho, serta hakhak ahli waris lebih diutamakan agar kehidupan mereka lebih terjamin dan supaya terhindar perselisihan antara ahli waris dengan mauquf ‘alaihi (penerima manfaat), nazir, dan pihak asuransi. Kedua, manfaat asuransi dibayarkan sebelum peserta meninggal. Ikrar wakaf dilakukan oleh peserta/wakif sendiri ketika kewajiban seluruh premi yang disepakati telah dibayarkan dan jumlah nilai wakaf manfaat asuransi yang dijanjikan di awal diterima, apabila ia tidak hadir maka wakif menunjuk wakil atau kuasanya untuk mewakilinya. Batasan wakaf maksimal sebesar 45% dari manfaat asuransi.