Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk membahas manajemen risiko pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data studi literatur pustaka. Hasil penelitian ini adalah regulasi penerapan manajemen risiko pada koperasi simpan pinjam dan pembiayaan baitul maal wa tamwil yang menggunakan peraturan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah. Dijelaskan bahwa peraturan tersebut hanya menjelaskan mengharuskan Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baitul Maal Wa Tamwil melakukan analisis pembiayaan, bukan mengeharuskan melakukan penerapan manajemen risiko secara keseluruhan yang terdapat dalam koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah baitul maal wa tamwil. Temuan permasalahan dalam BMT meliputi pembiayaan tidak lancar, pembiyaan gagal bayar, sumber daya manusia yang kurang kompeten, dan juga sistem informasi yang belum memadai. Semua risiko tersebut harus dikelola dengan baik dengan melakukan penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang baik mulai dari perencanaan pelaksaanaan serta pengendalian yang baik.