Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teknik mengukur tingkat kesehatan BMT yang berbadan hukum koperasi berdasarkan 8 (delapan) aspek antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jati diri koperasi, kepatuhan syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara memaparkan data yang diperoleh secara langsung yaitu rujukan pada pedoman Peraturan Kementrian Koperasi, yaitu Pedoman Penilaian Kesehatan No. 07/PER/Dep.6/IV/2016 dengan menggunakan simulasi perhitungan. Data yang digunakan yaitu dokumentasi meliputi sumber kepustakaan, laporan keuangan, dokumen dan informasi. Hasil penetapan tingkat kesehatan suatu koperasi syariah berdasarkan Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM No 07/Per/Dep.6/IV/2016 dapat dibagi dalam 4 (empat) predikat, yaitu Sehat (skor 80 100), Cukup Sehat (66 79), Dalam Pengawasan (51 65), dan Dalam Pengawasan Khusus (0 50).