Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme gadai emas pada perbankan syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Produkproduk dalam perbankan syariah terus mengalami perkembangan, salah satunya adalah gadai emas syariah. Emas merupakan logam mulia yang sangat diminati oleh orang banyak di karena kan harga yang terus meningkat, sehingga membuka peluang produk gadai emas pada perbankan dijadikan sebagai sarana investasi dan mengambil keuntungan, hal ini tentunya bertentangan dengan hukum syariat. Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah mengeluarkan aturan dan hukum yang mengikat untuk mengembalikan fungsi rahn sesungguhnya yaitu tolongmenolong. Praktik gadai emas pada perbankan syariah menggunakan kombinasi dari tiga akad yakni qardh, rahn, dan ijarah. Penelitian ini mendeskripsikan mekanisme gadai emas pada perbankan syariah yang sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSNMUI/III/2002 tentang rahn, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSNMUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Surat Edaran Bank Indonesia/SEBI) No: 14/7/DPbS, tanggal 29 Februari 2012 tentang qardh ber agunan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait gadai emas bertujuan untuk menghindari segala bentuk transaksi yang bertentangan dengan syariat yang bisa merugikan kedua belah pihak baik itu nasabah ataupun perbankan.