Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan praktik pengawasan syariah yang menjadi ciri khas bagi lembaga keuangan syariah. Dengan membandingkan empat negara terpilih yaitu, Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Arab Saudi. Lembaga keuangan syariah saat ini telah berkembang secara cepat di berbagai negara seiring dengan pertumbuhan perekonomian global. Perkembangan terkini lembaga keuangan syariah menunjukkan sebuah tren yang sangat menarik bagi masyarakat. Salah satu hal yang membuat lembaga keuangan syariah menjadi khas adalah kegiatan pengawasan syariahnya. Ketentuan terhadap pengawasan syariah berbedabeda untuk setiap negara tergantung dengan regulasi dan model pengawasan yang ditetapkan. Dan dari empat negara yang dipilih, semuanya sudah menerapkan pengawasan syariah untuk lembaga keuangan syariahnya. Meskipun ada negara yang belum optimal dan belum efektif, karena keterbatasan pengaturan kegiatan pengasan syariah dan dewan pengawas yang belum memadai.