Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengalihan hutang berdasarkan fatwa DSNMUI dan kesesuaiannya dilihat dari sudut pandang ekonomi Islam. Selain itu dari alternatifalternatif yang dijelaskan dalam fatwa DSNMUI, alternatif mana yang lebih baik digunakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif adalah metode pengolahan data dengan cara menganalisa faktor faktor yang berkaitan dengan objek penelitian dengan penyajian data secara lebih mendalam terhadap objek penelitian. Dalam penelitian ini penulis lebih menekankan kepada study literatur. Yaitu dengan menganalisa faktor faktor yang berkaitan dengan fatwa DSNMUI mengenai pengalihan hutang dan peneltian penelitian lapangan terkait objek. Dari hasil pengkajian yang dilakukan penulis, menurut sisi syariah dan diskusi dengan praktisi maka alternatif 2 adalah alternatif yang lebih baik ,praktis, efisien dan rendah risiko dari segi pembiayaan, yaitu alternatif dengan menggunakan akad syirkah almilk dan murabahah.