Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli ikan dengan sistem pancingan, penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan library research yaitu mengumpulkan data dari berbagai buku, jurnal yang telah di publikasikan, tulisan ilmiah, artikel dan website. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Islam memandang jual beli adalah hal yang diperbolehkan. Berdasarkan tiga sistem jual beli ikan dengan sistem pancingan yang berkembang dimasyarakat, pada sistem jual beli harian terdapat kejanggalan pada sistem jual beli ini karena mengandung unsur gharar. Namun ada dua sistem jual beli ikan dengan sistem pancingan yang berkembang di masyarakat yang bisa dipakai oleh masyarakat karena tidak melanggar aturan hukum syara yang berlaku, yaitu sistem pemancingan tiket dan sistem pemancingan kiloan. Jadi alangkah baiknya para pemancing menjauhi sistem jual beli ikan yang tidak sesuai dengan hukum Islam.