Tidak ada gambar sampul
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana regulasi pendistribusian zakat di Indonesia dan Malaysia ? dan Bagaimana komparasi regulasi pendistribusian zakat di Indonesia dan Malaysia ? jenis penelitan ini merupakan penelitian studi litelatur . Untuk mendapatkan data yang valid, penulis akan menekankan sumber data yang di cari berasal dari sumber data yang valid seperti buku, jurnal dan website yang dapat di pertanggungjawabkan kandungannya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan pendistribusian zakat di Malaysia dan Indonesia memiliki beberapa persamaan juga perbedaan dalam perspektif regulasi. Di Malaysia badan pengumpulan dan pendstribusian zakat di bedakan tanggungjawabnya berbeda dengan Indonesia pengumpulan dan penditribusian zakat di atur oleh satu badan dengan berlandaskan undangundang nomor 23 tahun 2011 dan undangundang nomor 38 tahun 1999. Selain perbedaan pengelolaan zakat di Indonesia dan Malaysia juga memiliki persamaan yaitu kedua negara ini mendistribusikan dana zakat sesuai dengan syariat islam yaitu mendistribusikan kepada delapan golongan asnaf juga sesuai dengan prinsip zakat core princilpe.