Tidak ada gambar sampul
Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memaparkan dalildalil umum penetapan zakat profesi, haul dan nishab zakat profesi, zakat profesi berdasarkan netto dan bruto dan fenomena kontemporer seta hikmah dari penetapan zakat profesi tersebut. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini adalah karena Indonesia memiliki potensi zakat mencapai Rp.286 triliun. Namun, dengan potensi zakat di Indonesia yang digambarkan tersebut, nyatanya belum didukung oleh penghimpunan dana zakat yang ada di lapangan serta pemahaman masyarakat akan potensi dan manfaat dari menunaikan zakat itu sendiri, termasuk salah satunya penunaian zakat profesi. Zakat profesi sendiri adalah suatu istilah yang muncul dewasa ini. Zakat profesi menurut ulama kontemporer ialah zakat atas penghasilan yang didapat dari profesi yang mana perkiraan nishab dilihat di awal haul dan akhir haul tanpa terpengaruh dengan bertambah atau berkurangnva harta pada masa haul tersebut. Nishab zakat profesi sendiri menurut ulama kontemporer senilai 85 gram emas dan jumlah kadar yang wajib dikeluarkan ialah 2,5%. Para ulama sepakat bahwa membayar zakat penghasilan/profesi sama wajibnya degan membayar zakat yang sudah kita kenal yaitu zakat fitrah, binatang ternak, emas, perak, perdagangan, pertanian, barang tambang dan rikaz (harta temuan).