← Kembali ke katalog
📖

Tidak ada gambar sampul

Tinjauan Historis Praktik Mudharabah di Zaman Rasulullah SAW Sampai Era Kontemporer

oleh Fatiha Azkia - 41502044

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Tahun Terbit 2019
Bahasa Indonesia
Ditambahkan 21 May 2026
🔗 Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Penelitian ini adalah untuk meninjau sejarah praktik mudharabah yang dilakukan mulai pada zaman Rasulullah, sahabat dan sejarah pembangunan baitul mal kemudian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasardasarrnteori yang terkait mudharabah dalam fqih dan perbankan syari’ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak disebut shahibul almal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib , untuk tujuan menjalankan usaha dagang. Praktik mudharabah yang dilakukan pada zaman Rasulullah dan zaman kontemporer terdapat beberapa perbedaan yaitu: 1) tujuan transaksi yang dilakukan pada zaman Rasul adalah untuk berinvestasi dengan pihak lain yaitu mudharib, sedangkan pada zaman kontemporer akad mudharabah digunakan untuk produk pembiayaan atau sebagai penyedia fasilitas. 2) bentuk transaksi yang dilakukan pada zaman Rasul yaitu perdagangan,rninvestasi dan simpanan harta, sedangkan pada zaman kontemporer bentuk transaksi yang dilakukan yaitu pembiayaan modal kerja, tabungan dan investasi. 3) pelaksaan akad yang dilakukan pada zaman Rasul langsung antara mudharib dan shahibul mal, sedangkan dizaman kontemporer yaitu pada perbankan syariah bahwa bank sebagai pihak ketiga dan perantara dari pada shahibul mal.